Monitoring
Control and Surve illance (MCS) merupakan sistem yang telah dipergunakan di
banyak Negara. Di dunia internasional MCS ini dikelola secara bersama-sama sejak
tahun 2001. Organisasa MCS internasional mengkoordinasikan dan menjalani kerjasama
diantara anggotanya untuk seing mencegah, menghalangi dan menghapas IUU illegal fishing. Indonesia sendiri , telah
merintis sistem MCS. Namun masih bersifat parsial dalam bagian-bagian yang
berdiri sendiri-sendiri serta bersifat sektoral. Berdasarkan scenario kebijakan
optimistik, pengembangan sistem MCS secara terintregasi, dengan dukungan pemerintah
pada pengembangan MCS kelautan dan perikanan menjadi wajib. MCS merupakan salah
satu persyaratan pokok dalam pengelolaan sumberdaya laut.
Ada
tiga komponen dari MCS yang melibatkan teknologi informasi secara khusus yaitu
Vessel Monitoring System (VMS) atau yang lebih dikenal dengan sistem pemantauan
kapal perikanan berbasis satelit. VMS ini dilaksanakan untuk memantau
pergerakan kapal-kapal perikanan. Dalam kaitan ini DKP telah melakukan
pengkajian terhadap beberapa proposal pengembangan VMS di Indonesia, antara
lian dari USA, Australia, dan Perancis. Pada tanggal 2 Januari 2002 DKP telah
menerima surat dari Pemerintah Prancis mengenai persetujuan soft loan untuk VMS
sebesar 9,83 million Euros. VMS berfungsi untuk lalulintas kapal yang beredar
diseliruh wilayah Indonesia. Cara kerja sistem ini akan melihat sitiap kapal yang
sudah memiliki izin penangkapan ikan dengan ukuran tertentu. Setiap kapal ini
akan diberi transponder untuk di pasang di kapalnya. Sehingga, pergerakan kapal
akan terpantau lewat satelit yang menangkap sinyal dari transponder. Hasil
pencitraan satelit akan diteruskan di unit pengawasan satelit di Perancis.
Lalu, dikirimkan ke Network Opration Center (NOC)di kawasan Kuningan ,Jakarta.
Melalui
sistem ini juga akan terlihat apabila ada kapal asing atau kapal yang tidak
memiliki izin. Selain itu juga VMS dapat menyajikan data-data kegiatan kapal,
sehingga pemerintah bisa memberi pengawasan khusus kepada armada yng dinilai
melakukan kegiatan mencurigakan. Namun, disisi lain VMS hanya bisa di akses
oleh kalangan tertentu saja. Hanya direktorat yang berwenang yang bisa
mengakses. Ironisnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan perikanan belum
memasang transmitter pada kapal perikanan. Padahal pemerintah telah melahirkan
ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dimana setiap
kapal perikanan penangkapan maupun pengankut di wajibkan untuk memasang
transmitter Vessel Monitoring system. Kebijakan ini secara jelas telah terdapat
dalam Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan, Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2008
tentang Usaha Perikanan Tangka dan Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2007 tentang
Penyelenggaran Sistem Pemuatan kapal Perikanan, yang mengamanatkan kewajiban
kapal-kapal perikanan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring system.
permasalahan
itu setidaknya disebabkan oleh kesadaran yang kurang terhadap pengelola perikanan
secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan, atau juga penyedia alat VMS
(biaya) yang cenderung memberatkan perusahaan karena bagi kapal-kapal yang
berukuran di atas 60 GT diwajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring
system. Sehingga pemilik kapal / Perysahaan kapal berkewajiban untuk membeli,
memasang transmitter serta membayar airtimenya sendiri. Terlepas dari
permasalahan tersebut, pengguna teknologi informasi telah menyentuh dunia
perikanan dan kelautan Indonesia. Metode semacam ini telah sejak lama
diterapkan oleh Amerika Serikat dan beberapa Negara yang kaya akan potensi laut
seperti halnya Jepang.
Selain
penggunaan teknologi informasi dalam bentuk MVS, pada MCS juga ada Computerezed
Data Base (CDB). CDB merupakan alat komunikasi yang dilengkapi dengan computer sehingga
dapat mengirim data-data hasil penangkapan ikan di pelabuhan-pelabuhan perikanan
tipe pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan nusantara, dan pelabuhab
perikanan pantaisecara selektif. Sistem ini setidaknya telah berada dilebih
lima belas pelabuhan di Indonesia. Perikanan dan kelautan Indonesia, setahap
demi setahap telah memaksimalkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
teknologi informasi dan komunikasi. Walaupun penggunaan teknologi tersebut
berawal dari kurang maksimalnya pengawasan di wilayah laut Indonesia sehingga
menuntut untuk penggunaan Teknologi Informasi.
Masih
banyak lagi sumbangan TI yang bisa di gunakan untuk dunia perikanan dan
kelautan di Indonesia, seperti pemaksimalan penggunaan radar pantai buat anak
negeri ataupun pemaksimalan menumbuhkan semangat untuk tetap menjaga milik
negeri di tiap anak-anak bangsa. Inilah bukti nyata sumbangan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk perikanan dan kelautan negeri ini.
sumber:
http://fahrurrahman88.blogspot.com/2012/10/peranan-teknologi-informasi-bagi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar