Senin, 15 Desember 2014

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI PERIKANAN DAN KELAUTAN


Monitoring Control and Surve illance (MCS) merupakan sistem yang telah dipergunakan di banyak Negara. Di dunia internasional MCS ini dikelola secara bersama-sama sejak tahun 2001. Organisasa MCS internasional mengkoordinasikan dan menjalani kerjasama diantara anggotanya untuk seing mencegah, menghalangi dan menghapas IUU  illegal fishing. Indonesia sendiri , telah merintis sistem MCS. Namun masih bersifat parsial dalam bagian-bagian yang berdiri sendiri-sendiri serta bersifat sektoral. Berdasarkan scenario kebijakan optimistik, pengembangan sistem MCS secara terintregasi, dengan dukungan pemerintah pada pengembangan MCS kelautan dan perikanan menjadi wajib. MCS merupakan salah satu persyaratan pokok dalam pengelolaan sumberdaya laut.
Ada tiga komponen dari MCS yang melibatkan teknologi informasi secara khusus yaitu Vessel Monitoring System (VMS) atau yang lebih dikenal dengan sistem pemantauan kapal perikanan berbasis satelit. VMS ini dilaksanakan untuk memantau pergerakan kapal-kapal perikanan. Dalam kaitan ini DKP telah melakukan pengkajian terhadap beberapa proposal pengembangan VMS di Indonesia, antara lian dari USA, Australia, dan Perancis. Pada tanggal 2 Januari 2002 DKP telah menerima surat dari Pemerintah Prancis mengenai persetujuan soft loan untuk VMS sebesar 9,83 million Euros. VMS berfungsi untuk lalulintas kapal yang beredar diseliruh wilayah Indonesia. Cara kerja sistem ini akan melihat sitiap kapal yang sudah memiliki izin penangkapan ikan dengan ukuran tertentu. Setiap kapal ini akan diberi transponder untuk di pasang di kapalnya. Sehingga, pergerakan kapal akan terpantau lewat satelit yang menangkap sinyal dari transponder. Hasil pencitraan satelit akan diteruskan di unit pengawasan satelit di Perancis. Lalu, dikirimkan ke Network Opration Center (NOC)di kawasan Kuningan ,Jakarta.
Melalui sistem ini juga akan terlihat apabila ada kapal asing atau kapal yang tidak memiliki izin. Selain itu juga VMS dapat menyajikan data-data kegiatan kapal, sehingga pemerintah bisa memberi pengawasan khusus kepada armada yng dinilai melakukan kegiatan mencurigakan. Namun, disisi lain VMS hanya bisa di akses oleh kalangan tertentu saja. Hanya direktorat yang berwenang yang bisa mengakses. Ironisnya, hingga saat ini masih banyak perusahaan perikanan belum memasang transmitter pada kapal perikanan. Padahal pemerintah telah melahirkan ketentuan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, dimana setiap kapal perikanan penangkapan maupun pengankut di wajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring system. Kebijakan ini secara jelas telah terdapat dalam Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang perikanan, Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangka dan Peraturan Menteri No.PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaran Sistem Pemuatan kapal Perikanan, yang mengamanatkan kewajiban kapal-kapal perikanan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring system.
permasalahan itu setidaknya disebabkan oleh kesadaran yang kurang terhadap pengelola perikanan secara bertanggung jawab oleh pihak perusahaan, atau juga penyedia alat VMS (biaya) yang cenderung memberatkan perusahaan karena bagi kapal-kapal yang berukuran di atas 60 GT diwajibkan untuk memasang transmitter Vessel Monitoring system. Sehingga pemilik kapal / Perysahaan kapal berkewajiban untuk membeli, memasang transmitter serta membayar airtimenya sendiri. Terlepas dari permasalahan tersebut, pengguna teknologi informasi telah menyentuh dunia perikanan dan kelautan Indonesia. Metode semacam ini telah sejak lama diterapkan oleh Amerika Serikat dan beberapa Negara yang kaya akan potensi laut seperti halnya Jepang.
Selain penggunaan teknologi informasi dalam bentuk MVS, pada MCS juga ada Computerezed Data Base (CDB). CDB merupakan alat komunikasi yang dilengkapi dengan computer sehingga dapat mengirim data-data hasil penangkapan ikan di pelabuhan-pelabuhan perikanan tipe pelabuhan perikanan samudra, pelabuhan perikanan nusantara, dan pelabuhab perikanan pantaisecara selektif. Sistem ini setidaknya telah berada dilebih lima belas pelabuhan di Indonesia. Perikanan dan kelautan Indonesia, setahap demi setahap telah memaksimalkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui teknologi informasi dan komunikasi. Walaupun penggunaan teknologi tersebut berawal dari kurang maksimalnya pengawasan di wilayah laut Indonesia sehingga menuntut untuk penggunaan Teknologi Informasi.
Masih banyak lagi sumbangan TI yang bisa di gunakan untuk dunia perikanan dan kelautan di Indonesia, seperti pemaksimalan penggunaan radar pantai buat anak negeri ataupun pemaksimalan menumbuhkan semangat untuk tetap menjaga milik negeri di tiap anak-anak bangsa. Inilah bukti nyata sumbangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perikanan dan kelautan negeri ini.
sumber: http://fahrurrahman88.blogspot.com/2012/10/peranan-teknologi-informasi-bagi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar